PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tanggungjawab; 3. Sumber Daya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; 4. Penyelenggaraan Pencegahan Penyakit Menular; 5. Pencegahan Infeksi; 6. Penyelenggaraan Penyakit Tidak Menular; 7. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 8. Pemberdayaan Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat