Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2019

Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah di Kabupaten Tana Toraja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Tana Toraja Yaitu 65% (Enam puluh lima persen) dipergunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan 35% (Tiga puluh lima persen) di pergunakan untuk pembayaran biaya operasional kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah di Kabupaten Tana Toraja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
27 April 2019
Tanggal Pengundangan
27 April 2019
Tanggal Berlaku
27 April 2019
Sumber
BD.2019
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan