Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.05/2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
127/PMK.05/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1347, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 29 HLM.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
  2. PMK No. 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan