Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Tujuan dan Asas - Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah - Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah - Asas Umum dan Struktur APBD - Penyusunan Rancangan APBD - Penetapan APBD - Pelaksanaan APBD - Penatausahaan Keuangan Daerah - Akuntansi Keuangan Daerah - Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD - Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD - Kekayaan dan Kewajiban - Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah - Penyelesaian Kerugian Daerah - Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah - Bantuan Operasional Sekolah - Ketentuan Sanksi - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat