Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2019

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan, perinsip pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, pengadaan khusus, usaha kecil dan pengadaan jangka panjang, pengadaan barang/jasa secara elektronik, sumberdaya manusia dan kelembagaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2019
Tanggal Berlaku
29 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No. 09
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan