Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan, perinsip pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, pengadaan khusus, usaha kecil dan pengadaan jangka panjang, pengadaan barang/jasa secara elektronik, sumberdaya manusia dan kelembagaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat