Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.02/2017

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
209/PMK.02/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BN.2017/NO.1960, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan