Dalam peraturan ini diatur mengenai Sistem Penerimaan Peserta Didik baru di Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum yang memuat pengertian dan istilah dalam peraturan ini; Azas dan Tujuan dari Penerimaan Peserta Didik baru; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pemerimaan Peserta Didik baru; Hak dan Kewajiban Calon Peserta Didik Baru dan TK/Sekolah; Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran; Rombongan Belajar; Sistem Zonasi; Perpindahan Peserta Didik; Pengenalan Lingkungan Sekolah; Pembiayanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Adiminstrasi;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat