RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2010
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2010
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran serta terciptanya sinergi antara Rencana Sektoral dan Daerah, maka dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012;
RKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010 merupakan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2010 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 selama 1 (satu) tahun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERBUP No. 10 Tahun 2006.
- PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
- 5 hlmn.
|