Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pendaftaran wajib pajak restoran, besaran omzet kena pajak dan tarif pajak, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB,SKPDKBT, pembayaran dan penyetoran, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak dan pemasanga/penempatan alat, pengawasan dan penertiban, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat