Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat