KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, pupuk sangat berperan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan pupuk bersubsidi melalui penetapan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
- UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013
- PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, meliputi Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
- 8 hlmn; 5 lmpiran
|