Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.01/2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
155/PMK.01/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
08 November 2017
Tanggal Berlaku
08 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1561, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4078 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan