Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum Pembentukan; UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Pemotongan Hewan Tipe A; UPTD Pembenihan Pertanian Tipe B; UPTD Penyuluhan Pertanian Tipe B; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain Lain (Eselon dan pengisian jabatan pada UPTD berpedoman pada peraturan perundang-undangan); Ketentuan Peralihan (Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini) dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat