dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Keja; Pembiayaan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat