Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas Perhubungan Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; UPTD Pelabuhan Penyebrangan Kendal Tirta; UPTD Pengelola Terminal Tipe B; kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat