Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2017

Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
114/PMK.02/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
BN.2017/NO.1134, jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan