PEMBENTUKAN - STRUKTUR ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PENGELOLAAN - KEUANGAN - ASET DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Lampiran Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Untuk melaksanakan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dibentuk berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu ditata kembali dengan penetapan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu ditetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pendataan dan Penagihan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonering; Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
- 6 hlmn; 1 lmprn
|