Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan, Susunan organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat