Dalam peraturan ini daitur mengenai pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Daerah pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; UPTD Pasar Daerah Tipe A; UPTD Metrologi Legal Tipe A; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat