Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat