Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2019

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pemberian dan penggunaan bantuan keuangan, Besaran Bantuan Keuangan, Tata cara pengajuan bantuan keuangan, Verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, Penyaluran bantuan keuangan, Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan