Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Manfaat dan Unsur SKM, Periode Survei dan Metode Penelitian, Pelaksanaan dan Teknik SKM, Langkah-langkah Penyusunan SKM, Pemantauan, Evaluasi dan Mekanisme Pelaporan Hasil Penilaian, Analisa Hasil Survei dan Rencana Tindak Lanjut dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat