Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.08/2017

Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
36/PMK.08/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
06 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.373, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan