Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017

Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
16/PMK.010/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Juni 2017
Sumber
BN.2017/NO.279, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan