SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK: |
- bahwa kinerjaprogram dam kegiatan pemerintah daerah perlu dikelola secara terukur yang mengarah pada meningkatnya akuntabilitas kinerja Pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah; bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palu dilakukan sebagai upaya untuk menentukan keluaran/ hasil dari kegiatan/ program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan kuantitas dan kualitas yang terukur; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai lingkup sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Palu, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang SAKIP, pendanaan, sanksi administrasi, serta pembinaan dan koordinasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
- 16 halaman; Lampiran 15 halaman.
|