Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemberian hadiah dan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan di kabupaten madiun. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, biaya pemungutan PBB-P2 berupa jasa penyampaian SPPT PBB-P2, besaran jasa, jenis hadiah dan besaran hadian, kelembagaan pemungutan PBB-P2, pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat