Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 49 Tahun 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HADIAH DAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemberian hadiah dan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan di kabupaten madiun. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, biaya pemungutan PBB-P2 berupa jasa penyampaian SPPT PBB-P2, besaran jasa, jenis hadiah dan besaran hadian, kelembagaan pemungutan PBB-P2, pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 49 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HADIAH DAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan