Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 65 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung 3. Ketentuan Penyelenggaraan IMB 4. Ketentuan Penyelenggaraan TABG 5. Ketentuan Penyelenggaraan SLF 6. Ketentuan Penyelenggaraan Pengkaji Teknis 7. Ketentuan Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung 8. Penilik Bangunan 9. Ketentuan Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung 10. Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung 11. Ketentuan Layanan Online Penyelenggaraan Bangunan Gedung 12. Ketentuan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 65 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
28 November 2018
Tanggal Pengundangan
28 November 2018
Tanggal Berlaku
28 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.65
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan