JENIS USAHA / KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( UKL – UPL )
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA / KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( UKL – UPL )
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL dan UPL.
b. bahwa pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng, tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL );
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang – Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 231);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 729);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256);
12. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 494/VII/2003 tentang Jenis Usaha/kegiatan yang wajib UKL – UPL di Provinsi Sulawesi Selatan ;
13. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
- 1. Ketentuan Umum
2. Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib UKL-UPL
3. Penyusunan UKL-UPL
4. Biaya Penyusunan, Pemeriksaan UKL-UPL dan Rekomendasi
5. Rekomendasi UKL-UPL
6. Pengawasan dan Pelaporan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
- 15
|