PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM DI KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan untuk mendukung program diversifikasi Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk keperluan Rumah Tangga Miskin dan Usaha Mikro, perlu menetapkan harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga Miskin dan Usaha Mikro;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Harga Eceran Tertinggi berpengaruh terhadap peningkatan biaya angkutan dan biaya distribusi LPG Tabung 3 Kilogram ditingkat pangkalan;
c. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 541/07/SJ tanggal 5 Januari 2015 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG 3 Kg mengacu kepada pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian;
d. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Subsidi di Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standart dan Mutu ( Spesifikasi ) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG,LNG, dan Hasil Olahan yang dipasarkan Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesian Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesian Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 20014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1.KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG LINGKUP PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KG
3.HARGA JUAL TERTINGGI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
4.SANKSI-SANKSI
5.PELAKSANAAN
6.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
|