Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati madiun nomor 20 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. . perubahan meliputi antara lain: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 diubah dan angka 5 dihapus, 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, 4. Ketentuan Pasal 10 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat