peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan arsip vital di lingkunagn pemerintah kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud, tujuan dan azas, kebijakan dan pembiayaan serta pengelola arsip vital, tanggung jawab, kewajiban perangkat daerah, lembaga kearsipan, kewenangan penggunaan, lokasi dan standar ruang simpan, penentuan kriterian arsip vital dan identifikasi, penataan, peminjaman dan pemeliharaan, perlindungan, pengamanan, penyelamatan dan pemulihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat