peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengawasan kearsipan pemerintah kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dan aspek pengawasan, prosedur dan pengawasan (perencanaan pengawasan, audit kearsipan, audit kearsipan eksternal, audit kearsipan internal, penilaian hasil pengawasan, monitoring,) tim pengawasan kearsipan, sanksi administratif,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat