peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPTD produksi benih tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan dinas pertanian dan perikanan kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan , tugas pokok dan fungsi, uraian tugas dan fungsi (kepala UPTD dan, kasubbag) eselonering jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat