Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 31 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR DAERAH DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPTD Pasar Daerah pada dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro kab. madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan , tugas pokok dan fungsi, uraian tugas dan fungsi (kepala UPTD dan, kasubbag) eselonering jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 31 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR DAERAH DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2018
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 31
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan