peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPTD pengelolaan jalan pada dinas PU dan Penataan ruang kab madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan, organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, uraian tugas dan fungsi (kepala UPTD, kasubag tata usaha, kelompok jabatan fungsional), eselon jabatan UPTD, tata kerja, koordinator, pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat