Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 7, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 24 HAL
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 944 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buru Selatan No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Negeri Nomor 7 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan