peraturan ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis daerah pengelolaan sumber daya air pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan UPT, organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas dan fungsi, eselon jabatan UPTD, tata kerja, koordinator, pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat