peraturan ini mengatur mengenai Daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan Lokal berskala desa di kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup daftar kewenangan desa, mekanisme penyusunan peraturan desa, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat