peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas peraturan bupati madiun nomor 45 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan dana desa pemerintah kabupaten madiun. perubahan antara lain : Ketentuan ayat (1) Pasal 10, 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat