KODE ETIK APIP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28, TBD.2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru Selatan dengan Peraturan Bupati Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang baik. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru Selatan yang berkualitas dan auditor yang profesional. Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP Kabupaten Buru Selatan. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Kode Etik APIP Kabupaten Buru Selatan dengan Peraturan Bupati Buru Selatan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/03.1/M.PAN/3/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru Selatan dengan Peraturan Bupati Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2017.
|