Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menyisipkan definisi tentang Penasihat Investasi, mengubah tentang modal dasar PD Aneka Usaha Daerah, mengubah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Aneka Usaha Daerah yang belum memenuhi modal dasar akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD, mengubah tentang rincian pemenuhan penyertaan modal dan dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/ No.14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan