Peraturan Daerah ini menyisipkan definisi tentang Penasihat Investasi, mengubah tentang modal dasar PD Aneka Usaha Daerah, mengubah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Aneka Usaha Daerah yang belum memenuhi modal dasar akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD, mengubah tentang rincian pemenuhan penyertaan modal dan dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat