Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 30 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Produk Usaha Daerah Jenis Retribusi Straw dan Pelayanan Inseminasi Buatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan dan Tugas UPTD Puskeswan dan IB, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Biaya Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah Dari Penjualan Straw dan Pelayanan IB, Pemanfaatan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah Dari Penjualan Straw dan Pelayanan IB, Tata Cara Pembayaran, Pencatatan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Produk Usaha Daerah Jenis Retribusi Straw dan Pelayanan Inseminasi Buatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BD No 30/ 2018
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan