Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan dan Tugas UPTD Puskeswan dan IB, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Biaya Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah Dari Penjualan Straw dan Pelayanan IB, Pemanfaatan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah Dari Penjualan Straw dan Pelayanan IB, Tata Cara Pembayaran, Pencatatan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat