PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BURU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERMENKOMINFO NO.14 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2016 Nomor 17) diubah dan diantara angka 15 dan angka 16 disisipkan angka 15a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
- Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2016 Nomor 17) diubah dan diantara angka 15 dan angka 16 disisipkan angka 15a.
|