PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018; TERDIRI DARI IX BAB DAN 19 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN PRISIP; 3. PRIORITAS PENGGUNAAN; 4. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. PELAPORAN; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat