Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, serta kepegawaian dan jabatan pada UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, UPT Dinas Perhubungan, UPT Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, UPT Dinas Lingkungan Hidup, UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta UPT Badan Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat