LHKPN - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan dengan Perbup Tebo No. 47 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Dengan adanya perubahan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN maka perlu merubah Peraturan Bupati dimaksud
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 47 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
- 5 hlmn
|