RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN TEBO TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo merupakan suatu acuan dan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul;
RKPD Kabupaten Tebo merupakan acuan untuk menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, menciptakan sinergisitas pembangunan antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu disusun RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2014
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2018; Meliputi Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 7 hlmn
|