Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2018

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, RAZIA PROSTITUSI, PENYEGELAN, PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN TEMPAT PROSTITUSI, PENINDAKAN TERHADAP PELAKU DAN PELANGGAN PROSTITUSI, REHABILITASI SOSIAL PELAKU PROSTITUSI, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.49
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan