Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, RAZIA PROSTITUSI, PENYEGELAN, PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN TEMPAT PROSTITUSI, PENINDAKAN TERHADAP PELAKU DAN PELANGGAN PROSTITUSI, REHABILITASI SOSIAL PELAKU PROSTITUSI, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat