Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Perkawinan Usia Anak Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN USIA ANAK, PENGUATAN KELEMBAGAAN, UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN, PENGADUAN, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat