Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2018

Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Perkawinan Usia Anak Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN USIA ANAK, PENGUATAN KELEMBAGAAN, UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN, PENGADUAN, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.37
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan