Peraturan Daerah Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Batulicin Dengan Desa Kersik Putih, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Barokah, Kelurahan Kampung Baru Dan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA, PETA BATAS WILAYAH, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat