Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2018

Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Batulicin Dengan Desa Kersik Putih, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Maju Bersama Kecamatan Batu Licin, Desa Barokah, Kelurahan Kampung Baru Dan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Batulicin Dengan Desa Kersik Putih, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Barokah, Kelurahan Kampung Baru Dan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA, PETA BATAS WILAYAH, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Batulicin Dengan Desa Kersik Putih, Kelurahan Gunung Tinggi, Desa Maju Bersama Kecamatan Batu Licin, Desa Barokah, Kelurahan Kampung Baru Dan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
05 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2018
Tanggal Berlaku
05 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No.33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan